Jenis Pajak Pinjaman Online atau Pajak Fintech P2P Lending. Melalui PMK 69/2022, ada dua jenis pajak fintech yang diatur dalam beleid ini, yakni: 1. Bisnis Pinjaman Online Kena PPh 23 atau PPh 26. Sama seperti jasa lainnya, transaksi pinjaman online juga merupakan objek jasa kena pajak yang dikenakan PPh Pasal 23.
Untuk WP Badan, tarif yang dikenakan adalah PKP x 25% Tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh seperti yang dijelaskan di atas dan Pasal 31 E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Baca Juga: 5 Bisnis Online yang Paling Laku Kebijakan Lain yang Mengatur Wajib Pajak Badan. Menghitung Pajak via studeri.org
ubLiEt.